5 Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru yang Harus Diketahui
5 Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru yang Harus Diketahui

5 Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru yang Harus Diketahui

- +

Saat membeli property berbentuk tanah, umumnya sertifikat kepemilikan masih tercatat atas nama penjual atau pemilik sebelumnya. Maka dari itu, perlu dilakukan proses serta memenuhi persyaratan balik nama sertifikat tanah agar kepemilikannya berpindah atas nama pembeli serta sah di mata hukum.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru agar Tak Mudah Tertipu

Sebagian besar warga kerapkali menyerahkan urusan ini kepada perwakilannya atau PPAT lantaran cukup sulit serta butuh banyak dokumen. Sah-sah saja, akan tetapi ada baiknya jika kamu tetap mencari tahu syarat balik nama sertifikat tanah biar lebih gampang menyediakan dokumen serta tak tertipu oleh pihak tertentu.

Dokumen Persyaratan Tanah

Dokumen Persyaratan Tanah

Di tahun 2022, ada tambahan dokumen yang penting disertakan sebagai syarat untuk balik nama sertifikat tanah. Dokumen balik nama sertifikat tanah ini selanjutnya diserahkan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat. Ini daftar dokumen selengkapnya:

  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Akte Jual Beli
  • Foto copy KTP/KK Pemohon serta Kuasa apabila diwakilkan
  • NPWP
  • Surat Kuasa Permohonan
  • Surat Pengantar dari PPAT
  • Surat Tugas dari PPAT
  • Bukti pengecekan sertifikat
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  • SSB BPHTB Lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan
  • Bukti Surat Setoran Pajak/PPH
  • Surat pernyataan penjual bahwa tanah terkait tidak mengalami sengketa
  • BPJS Kesehatan aktif
  • Biaya sebagai Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada juga biaya yang dikenakan sebagai salah satunya syarat balik nama sertifikat tanah yang langsung dibayarkan ke pihak terkait. Salah satunya yakni

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya BPHTB besarnya 5% dari nilai jual tanah serta bangunan yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Asset Property

Biaya sebesar Rp50.000 untuk per bagian tanah atau properti.

Biaya pengecekan sertifikat tanah

Sertifikat tanah yang diberikan perlu dilihat terlebih dulu keaslian serta keabsahannya. Proses ini memerlukan biaya sebesar Rp50.000.

Biaya pelayanan balik nama sertifikat di kantor BPN

Biaya layanan di kantor BPN disesuaikan dengan nilai jual tanah yang sudah disetujui oleh konsumen dan penjual. Rumusnya yaitu harga jual tanah dibagi 1.000. Contohnya harga tanah Rp200.000.000, maka biaya yang harus dibayarkan sebagai syarat untuk balik nama sertifikat tanah adalah Rp200.000.

Menggunakan Jasa PPAT

Menggunakan Jasa PPAT

Apabila kamu memiliki rencana buat menggunakan jasa PPAT, harus dipahami jika ada biaya tambahan yang harus dipersiapkan sebagai syarat balik nama sertifikat tanah. Biaya tersebut adalah biaya jasa honorarium PPAT.

Besarannya bervariatif tergantung daerah serta PPAT itu sendiri. Akan tetapi, yang jelas ialah biaya jasa maksimal 1% dari nilai transaksi bisnis jual beli tanah yang tertera di dalam Akta Jual Beli (AJB).

Keperluan Selain Jual-Beli Tanah

Keperluan Selain Jual-Beli Tanah

Syarat balik nama sertifikat tanah di atas bukan hanya berlaku buat pekerjaan jual beli tanah. Tetapi juga untuk kebutuhan lainnya seperti hibah tanah, mengatur tanah warisan, tukar-menukar asset, dll.

Dasar Hukum Balik Nama Tanah Warisan

Dasar Hukum Balik Nama Tanah Warisan

Ada beberapa tambahan untuk balik nama sertifikat tanah warisan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Registrasi Tanah pada Pasal 61 Ayat 3, balik nama tanah warisan yang sudah dilakukan enam bulan semenjak tanggal kematiannya ahli waris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 42 mengenai Registrasi Tanah disebut, untuk registrasi perubahan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan dokumen tambahan sebagai syarat untuk balik nama sertifikat tanah.

Salah satunya ialah sertifikat hak yang berkaitan, surat kematian orang yang namanya dicatat menjadi pemegang haknya, serta surat tanda bukti selaku ahli waris. Bila yang menerima warisan lebih dari satu orang, karena itu diperlukan surat pertanda bukti pewaris dan akte pembagian waris.

Diperbarui
Tambahkan Komentar
5 Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru yang Harus Diketahui

5 Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru yang Harus Diketahui